Layanan
Layanan
Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Advokat / Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut :

Konsultasi Hukum
Konsultasi Hukum, yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.

Perancangan Dokumen Hukum
Perancangan Dokumen Hukum, yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan / atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien.

Pendampingan Hukum
Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum.

Pendampingan Litigasi
Pendampingan Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat / Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung).

Pendampingan Non-Litigasi
Pendampingan Non-Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase).

Pengurusan Perizinan Usaha
Pengurusan dan pembentukan ijin-ijin perusahaan baik itu Usaha perorangan (UD), Persekutuan komanditer (CV), Perseroan terbatas (PT), serta Penanaman Modal Asing (PT-PMA), pengurusan ijin-ijin segala jenis kegiatan usaha anda baik ijin-ijin Jasa Akomodasi (Pondok Wisata, Hotel Melati, Hotel Bintang, Apartemen), Legal due-diligent, serta pemberian strategi hukum untuk properti anda.