I Made Adi Seraya, S.H., M.H., C.L.A. dan Rekan | Phone: 082144702720

Sengketa Tanah Pura di Canggu, Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Sengketa Tanah Pura di Canggu, Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

FOTO: Lintas Nusa News.

Sengketa tanah pura di Banjar Babakan Canggu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Sidang pemeriksaan yang dilakukan di lokasi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung Bali.

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas kasus sengketa waris Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh yang berlangsung sejak beberapa tahun silam.

“Pemeriksaan Setempat merupakan rangkaian pemeriksaan perkara perdata yang wajib dilakukan oleh majelis hakim,” terang humas PN Denpasar I Made Pasek, Senin (20/07/2020) di Badung.

Dijelaskan, majelis hakim memeriksa seluruh obyek yang menjadi sengketa mulai dari luas tanah, bangunan pura serta lainnya. Pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.

Made Pasek menyatakan, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat diberi waktu sampai minggu depan apabila ingin mengajukan bukti tambahan. Pasek menuturkan, sidang sengketa tanah Pura di Canggu masih terus berlanjut dengan menunggu pengajuan bukti tambahan.

“Tanggal 27 Juli para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kalau ada,” tegasnya.

Kehadiran majelis hakim mengundang ratusan warga desa adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dengan mengenakan pakaian adat, warga terkonsentrasi di beberapa titik desa Canggu. Namun kehadiran warga tidak mengganggu jalannya sidang.

Sementara kuasa hukum pengempon pura, I Wayan Bagiarta menceritakan, pura yang disengketakan berada di atas lahan seluas 20,5 are. Demikian dijelaskan Bagiarta didampingi tim kuasa hukum lainnya; I Komang Darmasaya, I Made Adi Seraya, I Made Wirayawan dan Ida Bagus Gaga Aditya Prayudha.

Namun sejak 2014 silam tanah berisi pura yang diempon sebanyak 52 KK tersebut diklaim oleh empat orang warga yakni Kornelius I Wayan Mega (63), Thomas I Nengah Suprata (60), I Wayan Emilius (51), dan I Nyoman Bernadus (51).

“Harapan warga desa, kami mohon majelis hakim memberi keputusan yang seadil-adilnya karena ini menyangkut keberadaan pura,” tegasnya bersama Bendesa Adat Canggu, I Nyoman Sujapa.

 

Komentar

komentar

×

Om Swastiastu

Klik profile di bawah untuk chatting melalui WhatsApp atau kirim email ke adiseraya_lawyer@yahoo.com

× Hubungi melalui WhatsApp.
Send this to a friend