I Made Adi Seraya, S.H., M.H., C.L.A. dan Rekan | Phone: 082144702720

Advocate office in Bali

Advocate office in Bali

Pengacara di Bali - Advokat di Bali - Jasa Hukum di Bali I Made Adi Seraya, S.H., M.H

 

Pengertian advokat secara bahasa, berasal dari bahasa latin yaitu advocare, yang berarti to defend (mempertahankan), to call to ones said (memanggil seseorang untuk mengatakan sesuatu), to vouch or to warrant (menjamin). Dalam bahasa Inggris, pengertian advokat diungkapakan dengan kata advocate, yang berarti: to defend by argument (mempertahankan dengan argumentasi), to support (mendukung), indicate or recommend publicly (menandai adanya atau merekomendasikan di depan umum).

Dalam kamus hukum, pengertian advokat diartikan sebagai pembela, seorang (ahli hukum) yang pekerjaannya mengajukan dan membela perkara di dalam atau di luar sidang pengadilan. Sedangkan menurut UU Advokat Indonesia pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.

Pengertian advokat secara istilah, adalah seorang yang melaksanakan kegiatan advokasi yaitu suatu kegiatan atau upaya yang dilakukan seseorang atau kelompok orang untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak, maupun kewajiban klien seseorang atau kelompok berdasarkan aturan yang berlaku.

Jika saat ini Anda membutuhkan / mencari Kantor Advokat, silahkan hubungi kami, telepon langsung di 082144702720 atau kirimkan pesan ke email kami di adi.seraya@baliadvocate.com

 

Lawyer di Bali

Advocate in Bali

Konsultan Hukum di Bali

Kantor Pengacara di Bali

Kantor Advokat di Bali

Lawyer Office in Bali

Komentar

komentar

×

Om Swastiastu

Klik profile di bawah untuk chatting melalui WhatsApp atau kirim email ke adiseraya_lawyer@yahoo.com

× Hubungi melalui WhatsApp.
Send this to a friend