Gugatan Penggarap Lahan Pelaba Pura Ditolak
Gugatan Penggarap Lahan Pelaba Pura Ditolak
WARGA Desa Pakraman Karangasem saat hadir di sidang PTUN Denpasar
 
Empat penggarap lahan pelaba Pura Puseh, Desa Pakraman Karangasem, gagal memenangkan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Denpasar, setelah majelis hakim memenangkan tergugat, yakni pihak Desa Pakraman Karangasem.
Perkara terbagi dua berkas, kedua gugatan penggarap itu ditolak hakim. Dua perkara masing-masing dipimpin Ketua Majelis Hakim Himawan Krisniyantoro dan Estianingtyas D Mandagi, menerima eksepsi tergugat Desa Pakraman Karangasem. Bendesa Pakraman Karangasem, I Wayan Bagiartha mengungkapkan hal itu usai menghadiri sidang di PTUN Denpasar dihubungi di Amlapura, Selasa (20/6).
Sidang diputus, Rabu (14/6) dengan penggugat penggarap Ni Nengah Sari dari Banjar Tenggang, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem, melawan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Amlapura dan tergugat intervensi II Desa Pakraman Karangasem. Objek sengketa SHM (surat hak milik) No 1215/Desa Seraya 12 Desember 2007, dengan surat ukur No 242/Desa Seraya/2007, per 9 Oktober 2007, luas 7.737 m2. Bertindak sebagai hakim di perkara itu, yakni Himawan Krisniyantoro, Gayuh Rahantyo dan Dini Pratiwi Pujilestari.
Sedangkan tiga penggarap yang melayangkan gugatan atas nama I Gede Putra, I Ketut Kari dan I Nengah Lantir dari Banjar Tenggang, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem, menggugat Kantor BPN Amlapura dan Desa Pakraman Karangasem, perkara No 02/G/2017/PTUN Denpasar diputus, Selasa (20/6) kemarin.
Bertindak sebagai hakim dipimpin Estianingtyas D Mandagi dibantu dua anggotanya Euis Riyanti dan Diana Yustikasari, memenangkan tergugat Desa Pakraman Karangasem. Objek perkara SHM No 1214/Desa Seraya, per 12 Desember 2007, surat ukur No 242/Desa Seraya/2007, per 9 Oktober 2007, dengan luas 6.040 meterpersegi, atas nama pelaba Pura Puseh, Desa Pakraman Karangasem, yang lokasinya di Banjar Pesuguhan, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem.
Pihak tergugat atau Desa Pakraman Karangasem yang diwakili Bendesa I Wayan Bagiartha, selama sidang didampingi tim kuasa hukum I Komang Darmayasa, I Made Adhi Seraya, I Wayan Sudarsa dan I Made Wiryawan.
Amar putusan sidang, menyebutkan, putusan sidang menerima eksepsi tergugat dari Desa Pakraman Karangasem dan penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat. Mengatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Membebani biaya perkara kepada penggugat Rp 3,4 juta.
“Kasus ini pelajaran bagi kami, untuk menyertifikatkan pelaba pura, 14 hektare yang masih tersisa,” jelas I Wayan Bagiartha. Selama sidang kemarin, sekitar 500 warga Desa Pakraman Karangasem hadir memberikan dukungan. Sebab sebelumnya, warga dari 34 banjar adat se-Desa Pakraman Karangasem sempat turun ke lokasi sengketa di Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem, Minggu (16/4. Terkait putusan tersebut, pihak penggugat diberikan waktu apakah menerima atau banding selama 14 hari.
