I Made Adi Seraya, S.H., M.H., C.L.A. dan Rekan | Phone: 082144702720

Peradi Gelar Workshop, Peran Advokat dalam Sengketa Pajak

Peradi Gelar Workshop, Peran Advokat dalam Sengketa Pajak

FOTO BERSAMA: Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana dan pengurus lainnya, berfoto bersama dengan para narasumber.

 

DPC Peradi Denpasar di bawah kepemimpinan Budi Adnyana menyelenggarakan workshop hukum acara peradilan pajak di Bali Heritage Hotel jalan Veteran Denpasar Jumat (20/10) kemarin. Workshop yang dihadiri lebih dari seratus peserta itu menampilkan tiga narasumber.

Tiga narasumber itu adalah, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Komprtemen Konsultan Pajak Bali Kadek Sumadi, Ketua IKPI Bali-Nusra Kadek Agus Ardika, Ketua IKPI Bali Ketut Alit Adi Krisna dan dipandu oleh moderator Nyoman Wicaksana Wirajati seorang advokat yang juga konsultan pajak. “Perlu kami sampaikan agenda ini bukan untuk menyaingi fungsi konsultan pajak. Apalagi mau berebut rejeki, namun langkah ini untuk menjadikan advokat paham sengketa pajak,” jelas Wira saat memandu acara.

Sedangkan menurut Ketua DPC Peradi Denpasar Budi Adnyana, workshop ini adalah merupakan pelaksanaan dari hasil rakercab DPC Peradi Denpasar. “Kami DPC berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas advokat anggota kami dengan secara berkala mengadakan workshop dan pelatihan seperti ini. Dimana sebelumnya kami juga mengadakan workshop tentang arbitrase.” kata Budi Adnyana.

Menurut Budi Adnyana ada fenomena menarik dari kalangan anggota Peradi, yaitu antusiasme mereka untuk mengikuti workshop dari awal sampai akhir telah menjadi bukti bahwa para advokat memang punya semangat dan komitmen untuk belajar dan meningkatkan diri. Apa lagi sebenarnya workshop ini targetnya dan kuotanya hanya 50 peserta, namun akhirnya peserta melebihi 100 orang dan sampai kemarin panitia sampai menolak peserta.

Sementara itu salah satu narasumber Kadek Sumadi menyatakan bahwa peran advokat dalam sengketa pajak sebenarnya cukup signifikan dan penting. Walaupun untuk mendampingi klien dalam sengketa pajak diisyaratkan untuk memahami dan memiliki keahlian tentang UU Perpajakan baik secara formal maupun material yang notabene terkait angka-angka, pada saat dilakukan upaya hukum PK di Mahkamah Agung tetap seorang klien harus didampingi seorang advokat maupun ketika ada unsur perbuatan pidana dalam sengketa pajak itu maka advokat lah yang akan mendampingi. “Jika pun substansinya mengenai angka dan laporan keuangan, maka advokat bisa tandem dengan konsultan pajak,” jelasnya.

SUMBER

Komentar

komentar

×

Om Swastiastu

Klik profile di bawah untuk chatting melalui WhatsApp atau kirim email ke adiseraya_lawyer@yahoo.com

× Hubungi melalui WhatsApp.
Send this to a friend