I Made Adi Seraya, S.H., M.H., C.L.A. dan Rekan | Phone: 082144702720

Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mekanisme Arbitrase

Penyelesaian Sengketa Bisnis
Melalui Mekanisme Arbitrase

Dokumentasi

 

DUNIA bisnis di Bali hampir tanpa masalah. Masalah sengketa dalam dunia bisnis bisa menjadi lahan empuk kaum advokad. Peluang praktisi hukum yang bergabung di bawah Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) untuk terlibat dalam menyelesaikan sengketa bisnis melalui sidang arbitrase amat terbuka lebar. Hal ini ditekankan Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Ricardio Simanjuntak, S.H., LLM., ANZIIF., CIP. dalam forum Workshop Arbitrase, Sabtu (11/8), di Inna Bali Heritage Jalan Veteran Denpasar.

Ricardo Simanjuntak menjadi keynote speaker dalam workshop tersebut mewakili Ketua Umum DPN Peradi Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. yang berhalangan hadir. Ricardo Simanjuntak menekankan, sengketa bisnis merupakan lahan yang amat menjanjikan bagi kaum advokad. Mereka berpeluang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa. Banyak keunggulan dan keuntungan yang dapat diperoleh dari para pihak yang bersengketa.

Workshop tersebut dibuka Ketua DPC Peradi Denpasar, Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H. Dalam sambutannnya, Budi Adnyana menjelaskan, workshop kali ini mengungkap model penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase. Senada dengan Fauzi Hasibuan, dia meyakinkan, sengekta bisnis yang diselesaikan melalui arbitrase membuka peluang kalangan advokad di Pulau Dewata.

“Dunia usaha di Bal;i sangat bersinggungan dengan pilihan hukum, terutama hukum kontrak, apakah diselesaikan melalui pengadilan umum atau arbitrase,” ujar Budi Adnyana.

Menurut Sekretaris DPC Peradi Denpasar, Fredrik Billy, S.H. kegiatan workshop tersebut merupakan realisasi program awal kepengurusan Peradi Denpasar di bawah kepemimpinan Budi Adnyana. “Ini bagian dari program kerja di bidang pendidikan dan pelatihan yang langsung menyentuh aspirasi dan kebutuhan profesi anggota Peradi di Bali,” papar advokad Bali senior ini.

Fredrik Billy menambahkan, kegiatan workshop tersebut dirangkaikan dengan simulasi praktis mekanisme bersidang dalam arbitrase. Dengan semulasi ini diharapkan peserta yang terdiri dari kalangan advokadi Peradi di Bali dapat mengetahui dan memahami secara langsung proses bersidang arbitrase.

Narahubung dalam simulasi tadi, antara lain Prof. Dr. I Made Widnyana, S.H., M.H. (arbiter BANI) ; Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., FC. B.Arb. (arbiter BANI ); Bambang Hariyanto, S.H., M.H., Fc.B.Arb. (arbiter BANI dan Wasekjen DPN Peradi); V. Harlen Sinaga, S.H., M.H. (Wasekjen DPN Peradi); Eko Dwi Prasetyo, S.H., M.H. (simulator sidang arbitrase).

SUMBER

 

Komentar

komentar

×

Om Swastiastu

Klik profile di bawah untuk chatting melalui WhatsApp atau kirim email ke adiseraya_lawyer@yahoo.com

× Hubungi melalui WhatsApp.
Send this to a friend